Persamaan Derajat dan Pelapisan Sosial
A Pengertian pelapisan sosial
Pelapisan sosial dan kesamaan derajat mempunyai
hubungan, kedua hal ini berkaitan satu sama lain. Pelapisan sosial berarti
pembedaan antar kelas-kelas dalam masyarakat yaitu antara kelas tinggi dan
kelas rendah, sedangkan Kesamaan derajat adalah suatu yang membuat bagaimana
semua masyarakat ada dalam kelas yang sama tiada perbedaan kekuasaan dan
memiliki hak yang sama sebagai warga negara, sehingga tidak ada dinding
pembatas antara kalangan atas dan kalangan bawah.
B Proses terjadinya pelapisan sosial
Pelapisan sosial terjadi dengan dua cara, yaitu :
·
Terjadi dengan sendirinya
Pada cara ini, pelapisan sosial terjadi secara alamiah
atau tanpa kesengajaan. Hal ini akan membentuk pelapisan sosial yang bervariasi
menurut tempat, waktu, dan kebudayaan. Kedudukan seseorang pada pelapisan
sosial ini juga terjadi secara otomatis.
·
Terjadi dengan sengaja
Sistem pelapisan ini dengan sengaja ditujukan untuk
mengejar tujuan bersama. Dalam sistem ini ditentukan secara jelas dan tegas
adanya kewenangan dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang.
C Perbedaan Sistem Pelapisan
dalam Masyarakat
Masyarakat terdiri dari berbagai latar belakang dan
pelapisan sosial yang berbeda-beda. Pelapisan sosial merupakan pemilah-milah
kelompok sosial berdasarkan status, strata dan kemampuan individu tersebut yang
terjadisecara alami didalam masyarakat. Terjadinya pelapisa sosial berdasarkan
adanya cara pandang masyarakat yang berbeda-beda dengan dilatarbelakangi oleh status
sosial, strata sosial dan kemampuan ekonomi yang berbeda-beda. Adapun perbedaan
sistem pelapisan dalam masyarakat :
·
Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup
·
Sistem pelapisan masyarakat yang terbuka
·
D Teori-teori tentang pelapisan sosial
Teori –teori tentang pelapisan masyarakat disampaikan
oleh beberapa tokoh berikut :
·
Aristoteles mengatakan bahwa di dalam tiap-tiap negara terdapat tiga unsur,
yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat sekali, dan mereka yang
berada di tengah-tengahnya. Aristoteles membagi masyrakat berdasarkan dimensi
ekonomi sehingga ada orang yang kaya, menengah dan melarat.
·
Prof. Dr. Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH. MA. menyatakan : selama
di dalam masyarakat ada sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat
pasti mempunyai sesuatu yang dihargainya maka barang itu akan menjadi bibit
yang dapat menumbuhkan adanya sistem berlapis-lapis dalam masyarakat.
·
Vilfredo Pareto menyatakan bahwa ada dua kelas senantiasa berbeda setiap
waktu yaitu golongan elite dan non-elite. Menurutnya pangkal dari perbedaan itu
karena ada orang-orang yang memiliki kecakapan, watak, keahlian dan kapasitas
yang berbeda-beda.
·
Gaotano Mosoa menyatakan bahwa di dalam seluruh masyarakat dari masyarakat
yang sangat kurang berkembang, samppai kepada masyarakat yang paling maju dan
penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas yang pemerintah dan kelas
yang diperintah. Kelas yang pertama jumlahnya selalu sedikit, menjalankan
perananan politik, monopoli kekuasaan dan menikmati keuntungan-keuntungan yang
dihasilkan oleh kekuasaannya itu. Sedangkan untuk kelas yang kedua jumlahnya
lebih banyak, diarahkan dan diatur/diawasi oleh kelas yang pertama.
·
Karl Marx menjelaskan ada dua macam di setiap masyarakat yaitu kelas yang
memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyai
dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam proses produksi.
Kesamaan Derajat
A Pengertian kesamaan derajat
Kesamaan derajat adalah suatu sifat yang menghubungkan
antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya
orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap
masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara. Hak dan kewajiban sangat
penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau Konstitusi. Undang-undang itu
berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali dalam arti semua orang memiliki
kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan
dalam berbagai faktor kehidupan.
B Pasal-pasal dalam UUD 1945 tentang persamaan hak
Setiap masyarakat memiliki hak yang sama dan setara
sesuai amanat UUD 1945, yaitu :
·
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan,” setiap warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum
dan pemerintahan itu dengan tidak ada pengecualiannya”.
·
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan,” setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di hadapan hukum”.
·
Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 menyatakan, ”Setiap orang berhak bebas dari
perlakuan diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan dari
perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”.
C Empat Pokok Hak Asasi dalam 4 Pasal
yang Tercantum pada UUD 1945
Empat pokok hak-hak asasi dalam 4 pasal yang tercantum
di UUD 1945 adalah sebagai berikut :
·
Pokok Pertama, mengenai kesamaan kedudukan dan kewajiban warga negara di
dalam hukum dan di muka pemerintahan. Pasal 27 ayat 1 menetapkan bahwa “Segala
Warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
·
Pokok Kedua, ditetapkan dalam pasal 28 ditetapkan, bahwa “kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan
sebagainya ditetapkan oleh Undang-Undang”.
·
Pokok Ketiga, dalam pasal 29 ayat 2 dirumuskan kebebasan asasi untuk
memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara, yang berbunyi sebagai
berikut : “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya
itu”.
·
Pokok Keempat, adalah pasal 31 yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran
yang berbunyi : (1) “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran” dan (2)
“Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional,
yang diatur dengan undang-undang”.
Komentar
Posting Komentar